You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10 Penunggak Pajak di Jaktim Dipasangi Plang
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

10 Penunggak Pajak di Jaktim Dipasangi Plang

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melakukan pemasangan plang penunggak pajak terhadap 10 objek pajak di delapan kecamatan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) selama satu hingga dua tahun.

Potensi pajak dari 10 objek pajak ini  mencapai Rp10 triliun

"Potensi pajak dari 10 objek pajak ini  mencapai Rp 10 miliar. Makanya kita kejar dengan harapan mereka segera membayar," ujar Bambang Musyawardana, Wali Kota Jakarta Timur,  Rabu (11/10).

Ia menuturkan, hngga 10 Oktober 2017 ini, penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp. 763.640.099.490 atau 90,03 persen dari target sebesar Rp 848.211.000.000.

Penunggak Pajak di Kebon Jeruk Dipasangi Plang

"Artinya yang mesti kita kejar masih kurang Rp 84.570.900.510," katanya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Syaukat Akmar mejelaskan, sebelum dipasangi plang para penunggak pajak ini telah diberikan surat peringatan.

"Jika ini bisa kita tarik dapat membiayai pembangunan di DKI Jakarta," ucapnya.

Ia menyebutkan, 10 objek pajak yang dipasangi plang hari ini tersebar di dua titik di Kecamatan Cipayung, satu titik di Pasar Rebo, satu titik di Ciracas, satu titik di Pulogadung, satu titik di Jatinegara. Kemudian dua titik Duren Sawit, satu titik di Makasar dan satu titik di Cakung dengan nilai tunggakan antara Rp 500 juta hingga Rp 3 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1659 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1650 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik